Ahli Fikih Himbau Pengecam MUI untuk Tahu Diri
www.hidayatullah.com, Jumat, 02 Mei 2008
Kalangan ahli fikih (hukum Islam) meminta tokoh Islam dan pengecam fatwa
MUI
harus tahu diri. "Mohon tahu dirilah kalau bukan bidangnya," ujar Prof Dr.
Huzaemah
Hidayatullah.com-Kalangan ahli fikih dan hukum Islam beramai-ramai meminta
para intelektual untuk lebih tahu diri terhadap segala komentar dan
pernyataannya menyangkut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap
Ahmadiyah.
Seruan kalangan ahli fikih dan hukum Islam ini datang dari Guru Besar
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah, Jakarta, Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo, pakar hukum syariah
dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Mui****inillah, MA serta
ahli fikih Dr. Zain an-Najah.
Ketika dihubungi oleh www.hidayatullah.com secara terpisah, mereka meminta
agar kalangan intelektual dan tokoh Islam yang tak mengerti lebih jauh
tentang hukum Islam untuk tak memberikan pernyataan, ucapan atau statemen
yang membingungkan masyarakat, apalagi mengecam fatwa MUI menyangkut
Ahmadiyah.
Prof Dr Huzaemah yang juga Ketua MUI bidang Komisi Remaja dan Perempuan
kepada www.hidayatullah.com mengatakan, beberapa hari ini dirinya merasa
sedih melihat media massa dan TV memuat pernyataan para pukur hukum dan
bahkan tokoh-tokoh Islam menyangkut keputusan fatwa MUI tentang Ahmadiyah.
"Masyarakat harus tahu siapa-siapa yang berkomentar itu. Dan saya meminta,
yang tak paham hukum Islam jangan bicara see****nya," ujarnya.
Menurut ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini, dalam prinsip
hukum Islam, setelah Al-Quran dan Al-Hadits, sandaran hukum berikutnya
adalah ijma' ulama. Sebab 'Al ulama-u waratsatu al anbiya' (ulama adalah
pewaris para Nabi), katanya.
"Kalau tidak kepada ulama, kita akan bertanya kepada siapa lagi menyangkut
masalah berkaitan dengan hukum Islam ini," ujarnya. Karena itu, tambah
Huzaimah, apa yang telah dilakukan oleh MUI dalam kasus fatwa tentang
Ahmadiyah adalah sudah benar.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mui****inillah. Pakar hukum Syariah
lulusan
Riyad ini mengatakan, jika ada perdebatan terhadap suatu masalah dalam
masyarakat, maka, yang harus dijadikan sandaran adalah orang-orang yang
lebih ahli. Baginya, sangat tidak sopan jika orang-orang diluar ahli,
khususnya masalah yang berkaitan dengan hukum Islam tiba-tiba memberikan
pernyataan see****nya.
"Jika saya ditanya masalah ilmu sejarah atau soal yang tak ada kaitannya
dengan hukum Islam saya juga akan tahu diri, " tambahnya.
Direktur Pascasarjana Studi Islam UMS ini mengatakan, selama ini, para
intelekual membela Ahmadiyah dengan alasan mereka `dizolimi'. "Lantas
bagaimana dengan sikap Ahmadiyah yang "mendzolimi" akidah Islam soal
kenabian Muhammad?" tambahnya.
Lebih jauh, Mui****inillah mempertanyakan sikap tokoh-tokoh Islam yang
justru
mengecam fatwa MUI. "Seharusnya mereka itu ber wala' (loyalitas) kepada
Islam. Mengapa justru sebaliknya?".
Sebagaimana diketahui, menyusul pernyataan Badan Koordinasi Pengawas
Aliran
Kepercayaan (Bakorpakem) yang menyatakan aliran Ahmadiyah menyimpang dari
ajaran Islam dan harus dihentikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut
dituduh menjadi penyebab utama terjadinya aksi kekerasan.
Yang cukup mengagetkan, komentar dan pernyataan yang bernada serangan
justru
datang dari tokoh-tokoh Islam yang sesungguhnya tak punya latar belakang
hukum Islam. Termasuk diantaranya Adnan Buyung Nasution dan Prof. Dr.
Ahmad
Syafii Ma'arif yang lebih dikenal pengamat sejarah.
Pelecehan Ulama
Menyangkut kecaman-kecaman terhadap fatwa MUI terhadap Ahmadiyah, Adian
Husaini dari Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization
(INSISTS) mengatakan, sudah tepat jika MUI mengeluarkan soal fatwa
keagamaan
dalam Islam. Lain halnya jika MUI mengeluarkan fatwa diluar bidangnya.
"Sudah benar jika MUI mengeluarkan fatwa. Apalagi masalah Ahmadiyah. Masa
MUI mengeluarkan resep. Itu kan tugas dokter, " jawabnya pandek.
Hal serupa juga dinyatakan Dr. Ahmad Zain An Najah. Mantan Ketua Majelis
Tarjih dan Tajdid, PCIM Kairo Mesir ini mengatakan, fatwa itu adalah hak
ulama, bukan perorangan. Dan yang mengerti urusan fatwa adalah
mereka-mereka
yang tahu dan mengerti secara baik hukum Islam. Karenanya, jika ada orang
meskipun dikenal tokoh Islam, tapi bukan berlatar belakang hukum Islam
atau
fikih, mereka tak memiliki hak. Anehnya, menurut Zain, setiap ada fatwa
MUI, semua media massa termasuk TV justru meminta komentar tokoh-tokoh
yang
tak ahli dalam hukum Islam.
"Nah, seharusnya media massa dan televisi mengerti. Ke mana seharusnya
masalah fatwa ini ditanyakan. Tapi, kok, orang-orang yang tak paham hukum
Islam diminta pendapat dan terus-menerus mendapatkan tempat. Ada apa ini?,
"ujarnya.
Pria asal Klaten yang meraih predikat summa ***laude dengan disertasi
Al-Qadhi Husain wa Atsaruhu Al-Fiqhiyah ini cukup heran dengan kondisi di
Indonesia.
Sekedar membandingkan, belum ada dalam sejarahnya fatwa ulama dikencam
apalagi dilecehkan orang-orang awam dan bukan ahli dibidangnya kecuali di
Indonesia. Ia mencontohkan, dalam kasus semua fatwa yang dikeluarkan Darul
Ifta' al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) atau Majma'ul Buhuts
al-Islamiyyah
di Al-Azhar, tak pernah masyarakat bahkan pihak pemerintah mempertanyakan
atau mengotak-atik nya.
"Umumnya, semua masarakat Mesir paham dan menghormati, bahkan termasuk
pihak
pemerintah," tambahnya. Berbeda dengan dengan di Indonesia di mana fatwa
ulama `dilecehkan' orang yang tak paham hukum Islam. [cha, berbagai
sumber/www.hidayatullah.com]
--
- website address : http://www.adriandw.com
(about christian, jew and
islam; history, knowledge, teaching and practice on life)
- e - mail address : adriandw@[EMAIL PROTECTED]
Cellphone/Mobile/Hand Phone : +62 816 705 818 (video call acceptable/3G
acceptable)
- World Church baptized me Saint John in 1985
- World Church and World Synagogue acknowledged me as Messiah


|